Hukuman Misbakhun Akhirnya Berakhir Karena Terbukti Tak Bersalah
Hukuman Misbakhun Akhirnya Berakhir Karena Terbukti Tak Bersalah Sumber: Google Dalam skandal ini Mukhamad Misbakhun mendapatkan hukuman selama dua tahun kurungan penjara. Mukhamad Misbakhun yang tidak menerima ini akhirnya meminta untuk Mahkamah Agung (MA) melakukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus Misbakhun dan juga munculnya tudingan Misbakhun korupsi atas L/C fiktif. Masalah soal kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi itu sudah dilakukan pemeriksaan secara hukum. Munculnya tudingan Misbakhun korupsi ini karena adanya skandal Letter of Credit (L/C) fiktif pada Bank Century yang melibatkan Mukhamad Misbakhun. Setelah sudah terbukti tidak bersalah, akhirnya Mukhamad Misbakhun dibebas murnikan dari masalah kasus Misbakhun dan juga Misbakhun korupsi . Mukhamad Misbakhun juga sudah dibebaskan dari hukuman penjara yang didapatkannya selama dua tahun itu. Setelah Mahkamah Agung (MA) melakukan PK terbukti bahwa kasus yang membelit Mukhamad Mi...