KPK Diberikan Data Bukti Oleh MAKI

KPK Diberikan Data Bukti Oleh MAKI


Boyamin Saiman adalah koordinator dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang sudah memberikan data bukti kasus Bank Century bersama dengan Nadia Mulya anak dari mantan Ketua DPR RI Budi Mulya.

Bukti yang diterima KPK menyangkut kepentingan bagi MAKI adalah sebagai memperkuat praperadilan yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI kembali lagi mempraperadilankan  KPK sebab amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Namun saat ini kenyataannya KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.




Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Bara Hasibuan: Pansus Kecurangan Pemilu 2019 Tidak Miliki Relevansi

Seperti Yang Novanto Katakan SBY Terlibat Bank Century

Hampir Semua Susunan Direksi BNI Dirombak, Kecuali Achmad Baiquni