Mukhamad Misbkahun Tertuduh Dengan Tudingan Misbakhun Korupsi
Sumber: Google
Saat itu selaku komisaris PT Selalang Prima Internasional Mukhamad Misbakhun ikut aktif menandatangani dokumen deposito yang menjadi jaminan bagi penerbitan letter of credit (L/C) dari Bank Century yang akhirnya membuatnya ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.
Dinyatakan sebagai tersangka, Mukhamad Misbakhun tidak takut berhadapan dengan hukum. Misbakhun tidak takut berurusan dengan hukum dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi karena Misbakhun sendiri tidak merasa bersalah.
Kala itu Misbakhun yang masih berada dalam naungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dituding dengan kasus Misbakhun korupsi di dalam Bank Century sampai-sampai membawa dirinya masuk dalam sel tahanan dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota Fraksi PKS.
Namun karena dirinya merasa tidak bersalah akhirnya ia mengajukan PK (Peninjauan Kembali) terhadap kasus Misbakhun korupsi ini. Setelah di telusuri adapun bunyi putusan PK Mahkamah Agung, Misbakhun yang menyatakan kasus Misbakhun ini bukanlah sebuah kasus pidana akan tetapi hanya kasus perdata.
Mukhamad Misbakhun meminta Peninjauan ini tidak sia-sia karena Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Misbakhun itu tidak bersalah dan dinyatakan bebas murni untuk semua kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi.
Mukhamad Misbakhun merasakan keadilan dengan putusan yang didapatkan dirinya dari putusan Mahkamah Agung (MA) karena memang Misbakhun tidak merasa bersalah atau melakukan kesalahan dengan adanya berita kasus Misbakhun dan keluarnya tudingan Misbakhun korupsi.

Comments
Post a Comment