Kendaraan Berusia Lebih dari 10 Tahun Dilarang Beroperasi di Jakarta



Kendaraan umum dan pribadi yang sudah berusia lebih dari 10 tahun dilarang beroperasi di DKI Jakarta, hal tersebut tuturkansendiri oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Kebijakan tersebut diberlakukan guna mengurangi polusi udara di Jakarta yang semakin memburuk dan menjadi sorotan dunia.

Melalui perantara Instruktur Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara hal tersebut disampaikan oleh Anies Baswedan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ingub itu ditekankan Anies pada Kamis (2/8/2019).

Untuk peremajaan angkutan umum melalui program integrasi Jaklingko, Dishub diperintahkan agar bisa cepat dalam tugas tersebut. Syafrin Liputo diminta oleh Anies untuk menyelesaikan integrasi Jaklingko pada 2020 mendatang dengan target peremajaan angkutan umum yang menyasar pada 10.047 armada bus kecil, sedang hingga besar.

"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020," pinta Anies pada Ingub tersebut yang dikutip AKURAT.CO Jumat (2/8/2019).

Selain kendaran umum, orang nomor satu di DKI Jakarta ini juga meminta agar kendaran pribadi juga diikat dengan aturan yang sama. Artinya kendaraan pribadi yang berusia diatas 10 tahun juga dilarang mengaspal di jalanan Ibu Kota. Aturan untuk kendaraan pribadi ini mulai berlaku pada tahun 2025 mendatang.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," katanya.

Tak hanya memerintahkan Dishub DKI, Anies juga meminta Dinas Lingkungan Hidup meminimalisir sumber polusi dari hasil kegiatan industri.

Anies meminta Kadis LH Andono Warih menyiapkan aturan yang bisa menekan polusi yang bersumber dari cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta mulai pada tahun 2019.


"Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar menyiapkan penyempumaan peraturan tentang baku mutu, perizinan dan pengendalian terhadap emisi dari sumber tidak bergerak pada tahun 2019; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta agar memastikan instalasi dan publikasi hasil continious emission monitoring sistem pada bangunan pembangkit listrik dan cerobong industri aktif; dan melakukan pengukuran emisi dan inspeksi setiap 6 (enam) bulan pada selurun cerobong industri aktif, serta mempublikasikan hasilnya," tuntasnya.





Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Bara Hasibuan: Pansus Kecurangan Pemilu 2019 Tidak Miliki Relevansi

Seperti Yang Novanto Katakan SBY Terlibat Bank Century

Hampir Semua Susunan Direksi BNI Dirombak, Kecuali Achmad Baiquni